ADVERTISEMENT

Ahok Kantongi Nama Pejabat Penyeleweng Anggaran

Kamis, 24 Oktober 2013 09:01 WIB

Share
Ahok Kantongi Nama Pejabat Penyeleweng Anggaran

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Sebanyak 50 pegawai Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dikerahkan untuk memantau pengadaan barang dan jasa di sisa penggunaan anggaran daerah tahun ini. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berharap akan mampu mengungkap praktik penyelewengan penggunaan anggaran. Menyusul banyak anggaran siluman mucul pada Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) DKI 2013. Ahok mengaku mengantongi nama pejabat Pemprov DKI Jakarta yang diduga menggelembungkan anggaran pada APBD 2013. Orang tersebut menjabat sebagai salah satu kepala suku dinas tata ruang di Jakarta. "Jaksa pun sudah menetapkan tersangka," katanya, kemarin. REKENING GENDUT Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Raden Suprapto, kepala seksi di Sudin Tata Ruang Jaksel sebagai tersangka terkait kepemilikan rekening gendut. Namun, Kapuspenkum, Setia Untung Arimuladi, tidak menjelaskan jumlah uang PNS itu karena masih menunggu hasil penghitungan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Tentu miliaran rupiah. Berapa persisnya, saya tidak tahu. Beri kesempatan kepada tim penyidik untuk bekerja. Pada waktunya, akan diberitahu,” jelasnya. Untung menambahkan kasus ini sebagai tindak lanjut dugaan kepemilikan rekening gendut, yang dilaporkan PPATK sebelumnya. Ada empat PNS di Pemda DKI Jakarta yang memiliki rekening gendut. Namun, belakangan seperti disampaikan Jampidsus Andhi Nirwanto, beberapa di antaranya berstatus pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kasus itu menjerat Raden Suprapto, saat menjabat sebagai staf Tata Usaha Sudin Tata Ruang Jaksel maupun Kasie Tata Ruang Kecamatan Tebet. Memanfaatkan kewenangannya menerbitkan surat ketetapan rencana kota untuk menarik pungutan liar dari pemohon. Surat tersebut sebagai permohonan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) serta pembuatan surat keterangan retribusi daerah (SKRD). Besarnya tidak sesuai dengan tarif atau biaya resmi. Yang dipungut berkisar Rp225 juta, Rp300 juta, Rp700 juta dan Rp1,89 juta. Uang yang terkumpul ditaksir puluhan miliar rupiah. Raden dijerat pasal 12 a atau pasal 12 b UU No. 13 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan anacaman penjara 20 tahun penjara. (guruh/ahi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT