ADVERTISEMENT

Kawasan PIK Diincar Pengusaha Besar

Selasa, 8 Oktober 2013 07:42 WIB

Share
Kawasan PIK Diincar Pengusaha Besar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KAWASAN Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan, Jakarta Timur, diperuntukkan bagi pengembangan sektor usaha kecil dan mikro. Menurut Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta,Selamat Nurdin, Pemprov DKI Jakarta harus mengawasi karena adanya lahan kosong di kawasan tersebut jadi incaran pengembang perumahan yang ingin kerjasama dengan pengelola PIK. “PIK harus diawasi ketat. Jangan sampai lahan dikuasai pengusaha besar,” kata H.Selamat Nurdin, kemain. PIK Penggilingan berada di Jl. Raya Penggilingan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung. Diresmikan tahun 1982 di atas lahan seluas 44 hektar yang awalnya sebagai tempat relokasi industri rumah tangga (home industri) dari Kelurahan Palmerah (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara). 700 UKM Saat ini di PIK terdapat sekitar 700 usaha kecil menengah (UKM) yang menghasilkan berbagai produk seperti garmen, tas, sepatu, asesoris dan berbagai produk siap pakai lainnya. Hampir setengah dari industri memproduksi garmen. PIK Penggilingan sebagai tempat pilihan para pelancong yang ingin membeli barang-barang hand made dengan harga terjangkau tetapi berkualitas. Dengan uang Rp100 ribu, pembeli dapat memiliki kemeja atau kaos jaket, sementara jika membeli di mall mungkin dengan harga yang lebih mahal atau berkisar Rp200 ribu. Selain menjual secara eceran, para pedagang di PIK Penggilingan juga dapat melayani secara grosiran. Produk yang dihasilkan juga didistribusikan ke sejumlah pedagang di pasar tradisional di Jakarta. Bahkan ke berbagai daerah hingga ke luar Pulau Jawa seperti Banjarmasin dan Banjarbaru. Andi Baso M, Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan kawasan tersebut dikuasai pengusaha besar. “PIK khusus untuk usaha kecil menengah dan mikro.” (john/ak)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT