JAKARTA (Pos Kota) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan AM alias Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tersangka. Dirinya disangkakan dalam dua kasus sekaligus, yakni dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.
POSKOTA TV
KPK Resmi Tetapkan Akil Mochtar Tersangka
Jumat 04 Okt 2013, 00:13 WIB