ADVERTISEMENT

Diduga Pungli, Kepsek Dipanggil Anggota DPRD Tangsel

Senin, 30 September 2013 23:24 WIB

Share
Diduga Pungli, Kepsek Dipanggil Anggota DPRD Tangsel

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGSEL (Pos Kota) – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil kepala sekolah yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada murid-muridnya. Pungutan berkisar Rp300.000 hingga Rp400.000 per siswa. Pertemuan itu berlangsung tertutup. Ketua Komisi II DPR Kota Tangsel, Siti Khadijah, mengatakan sudah meminta keterangan Kepala SMPN 4 dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel tentang pungli tersebut. “Pungli jelas dilarang. Harus ada kesepaktan dengan orangtua atau komite sekolah,” ujarnya. “Yang jelas tak boleh meminta uang ke orangtua murid untuk keperluan apapun walaupun dengan dalih dana donasi komite membantu biaya operasional sekolah.” Ia mengaku meminta pimpinan sekolah itu untuk mengumpulkan orangtua siswa dan membuat Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS). "Tempelkan hasil RKAS dimajalah dinding supaya orangtua tahu dan pengeluaran anggran transparan,” katanya. HARUS DIKEMBALIKAN Usai pertemuan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Mathodah, mengatakan sudah dua kali memberi surat peringatan kepada sekolah itu terkait adanya laporan pungli Rp300.000 hingga Rp400.000 per siswa. Namun, pungutan tetap dilakukan dengan alasan uang yang dikeluarkan siswa adalah sumbangan. "Padahal, sumbangan tidak bisa dipaksakan dan tak tiap bulan. Komite sekolah juga jangan merugikan orangtua siswa karena untuk operasional sekolah sudah mendapat bantuan dari pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya. “Jadi, uang yang dipungut harus dikembalikan.” Usai pertemuan itu, Kepala SMPN 4 Pamulang, Rita Juwita, memilih tidak berkomentar. Ia bergegas pergi saat wartawan hendak meminta konfirmasinya. (anton/yp) Teks : Pertemuan antara anggota DPRD Komisi II Tangsel dengan Kepala sekolah SMPN 4 Pamulang dipimpin Ketua Komisi II DPRD setempat Siti Khodijah. (anton)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT