ADVERTISEMENT

Tini Pacar Benget Divonis 14 Tahun

Kamis, 26 September 2013 17:52 WIB

Share
Tini Pacar Benget Divonis 14 Tahun

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CAKUNG (Pos Kota) - Tini,39, pacar Benget Situmorang , terdakwa mutilasi terhadap istrinya sendiri, Darna Sri Astuti, akhirnya divonis hukuman 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/9). Wanita itu terbukti ikut serta melakukan pembuangan potongan jenazah korban diantaranya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pada (5/3) lalu. Dalam sidang yang dipimpin hakim Pandu Budiono SH, menyatakan, bahwa Tini secara sah dan meyakinkan membantu Benget dalam membunuh dan memutilasi istrinya Darna Sri Astuti. "Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja membantu menghilangkan nyawa seseorang maka dari itu majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Pandu Budiono SH. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum, yakni 18 tahun penjara. Menurut Majelis hakim ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa. Tini juga terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 Juncto 56 ayat 1 mengenai Pembantuan dalam pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan itu dikarenakan perbuatan Tini dinilai sangat kejam dengan membiarkan korban menderita hingga meninggal dunia. "Sedang yang meringankan terdakwa karena dalam persidangan yang berlaku sopan,"tambahnya. Kasus mutilasi menimpa Darna Sri Astuti, warga Jalan Bungur Raya, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, sempat membuat geger warga. Pasalnya, potongan tubuh wanita itu dibuang bercecer di sepanjang Jalan Tol Cikampek arah Bekasi pada Selasa pagi, 5 Maret 2013. Potongan yang kondisinya sudah bengkak itu ditemukan mulai dari tangan hingga kepala. Korban sendiri dibunuh dan dimutilasi oleh suaminya, Benget Situmorang, yang telah menikahinya selama sepuluh tahun. Darna dihabisi di rumahnya sendiri, Ciracas dengan bantuan oleh Tini yang merupakan pembantu Benget yang juga diduga selingkuhannya. Selang beberapa hari kemudian kasus ini terkuak dan pelaku akhirnya ditangkap di lokasi tempat usahanya Soto Lamongan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu malam, 6 Maret 2013. (Wandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT