ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Pemerintah tampaknya memberikan sinyal kepada maskapai penerbangan niaga untuk menerapkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) seiring dengan pelemahan nilai tukar rupiah yang diikuti kenaikan harga avtur dalam negeri. Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud Kemenhub Djoko Murjatmodjo mempersilakan maskapai menerapkan fuel surcharge, namun besarannya harus sesuai dengan kemampuan penumpang pesawat. "Kami menuggu penghitungan dari Indonesia National Air Carries Association (INACA) atau asosiasi perusahaan penerbangan niaga nasional," ujar Djoko, Senin (23/9/2013). Menurutnya penerapan fuel surcharge merupakan langkah yang memungkinkan diambil maskapai untuk mengantisipasi pembengkakan biaya operasional. Sedangkan opsi lainya jelas Djoko, dalam menghadapi gejolak rupiah maupun harga avtur, maskapai bisa saja menaikan tarif batas atas penerbangan kelas ekonomi dalam negeri. Sebelumnya, beberapa perusahaan maskapai reguler berencana menerapkan fuel surcharge menyusul kenaikan harga minyak mentah dan pelemahan nilai tukar rupiah. Sekjen INACA Tengku Burhanudin menggatakan, harga avtur mencapai di kisaran Rp12.000 per liter di bandara-bandara timur Indonesia, sedangkan depot pengisian avtur di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di kisaran Rp10.000. (Dwi)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT