ADVERTISEMENT

Jadi Kurir Shabu di Kosan, Dua Sejoli Dibekuk Polisi

Rabu, 18 September 2013 23:51 WIB

Share
Jadi Kurir Shabu di Kosan, Dua Sejoli Dibekuk Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG (Pos Kota) –Berdalih butuh uang untuk biaya nikah, dua sejoli menjadi kurir narkoba jenis shabu-shabu. Apes, mereka dibekuk anggota Satuan Antinarkoba Polresta Bandarlampung, di sebuah kost-an di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, Rabu (18/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Sepasang kurir yang ditangkap itu bernama Cecep Maulana ,22, dan Dewi Heryani ,21,  keduanya warga jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung. Sedangkan seorang pengedar yang ditangkap,  sesudahnya, bernama Rahmat Hidayat ,29, warga jalan Ikan Kapasan, Kelurahan Bumi Waras, Telukbetung Selatan, Bandarlampung. Ditangkapnya ketiga tersangka, bermula dari informasi warga Sukaraja yang resah karena di kost-an itu sering terjadi pesta dan transaksi narkotika. Polisi mengecek kebenaran informasi tersebut, dengan menyamar dan berbaur dengan warga sekitar, sambil mengintai tersangka. Selama dua jam melakukan pengintaian di sekitar kost-an tersangka, polisi melihat tersangka mengambil barang bukti dari dalam speaker salon, lalu memakainya. Mengetahui hal itu, polisi langsung menggerebeg dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya. Tersangka Cecep Maulana dan Dewi Heryani, dalam pemeriksaan menyatakan,  shabu-shabu itu bukan milik mereka melainkan milik seorang rekanya  bernama Rahmat Hidayat. Mereka hanya ditugaskan menyerahkan shabu-shabu itu kepada seseorang yang telah memesan dan akan mengambil barang itu dari kost-an tempat mereka tinggal, dengan harapan upah dari tersangka Rahmat Hidayat Rp. 100 ribu dalam setiap transaksinya. Mengenai hubungan kedua tersangka dan shabu-shabu itu yang dikonsumsi itu, sepasang sejoli ini mengatakan, mereka belum suami istri, melainkan masih pacaran. "Kami biasa nyabu pada saat akan berhubungan saja, dan mendapatkan shabu-shabu itu secara gratis dari tersangka Rahmat Hidayat. Sebenarnya rencananya tahun depan akan menikah, dan untuk membiayai pernikan itu  kami nekat menerima tawaran tersangka Rahmat Hidayat,” kata Cecep Maulana. Berdasar keterangan dua sejoli itu,  polisi menjebak Rahmat Hidayat dengan cara menghubunginya melalui handphone tersangka Cecep Mulana, agar tersangka Rahmat Hidayat datang ke kost-an tersangka Cecep Maulana, dan akhirnya tersangka datang dan polisi berhasil meringkus tersangka Rahmat hidayat. Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol. Sunaryoto mengungkapkan, dari tiga tersangka disita barang buktinya berupa speaker,  sembilan paket shabu-shabu seberat 2,66 gram, dan seperangkat alat hisap (bong)  yang kini sudah diamankan di Mapolresta Bandarlampung. Para tersangka akan dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumanya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ungkap Sunaryoto.(Koesma/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT