ADVERTISEMENT

Kasus Penyekapan di Ruko, Dua Anggota Pomal Datangi Polsek Taman Sari

Rabu, 18 September 2013 06:36 WIB

Share
Kasus Penyekapan di Ruko, Dua Anggota Pomal Datangi Polsek Taman Sari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Dua anggota POM TNI AL mendatangi Polsek Metro Tamansari. Mereka berkordinasi terkait diamankannya seorang oknum TNI oleh polisi. Saat ini pihak kepolisian tengah memintai keterangan oknum TNI yang bertugas di Lantamal II Angkatan Laut tersebut. Tak satu kata pun yang diucapkan kedua anggota POM TNI AL tersebut. Mereka langsung masuk ke ruang reskrim Polsek Tamansari, Jakarta Barat. Informasi yang diperoleh, oknum TNI berinisial D bersama ketujuh orang lainnya itu diduga terlibat menyekap AZ dan AA di dalam kantor PT Benteng Jaya Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang jasa penagih hutang (debt collector) yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk No 120 D, Tamansari Jakarta Barat. Rabu (17/9) dinihari. Polisi berhasil membebaskan keduanya yang saat ditemukan lengan korban tengah terborgol pada teralis besi. Pada tubuh korban juga ditemukan luka akibat penganiayaan dengan benda tumpul “Satu orang korban ditemukan di dapur. Satu lagi ditemukan di loteng. Keduanya dalam keadaan terborgol,” kata Kapolsek Taman Sari, Kompol Adi Vivid Dari dalam TKP, kata Adi, pihaknya menyita barang bukti berupa satu senjata api, airsoft gun, senjata api laras panjang, dan senjata tajam, seperti sangkur dan mandau. Penyekapan kedua korban diduga dilatarbelakangi hutang piutang. "Kasusnya masih kita dalami. Semua korban maupun terduga pelaku sedang kita mintai keterangannya," ungkap Kapolsek. (Imam)Foto : Polisi tengah membebaskan salah satu korban penyekapan di Tamansari, Jakarta Barat (Imam)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT