ADVERTISEMENT

Pembuatan Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja Tidak Dipungut Biaya

Sabtu, 14 September 2013 12:51 WIB

Share
Pembuatan Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja Tidak Dipungut Biaya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Untuk membantu pencari kerja dalam pembuatan kartu kuning (kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja/AK-I) , Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia dilarang memungut biaya apapun alias gratis. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta kepala Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia agar benar-benar mengawasi proses pembuatan kartu kuning di wilayahnya masing-masing agar tidak terjadi pungutan liar. "Proses pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Kalau ada yang meminta biaya segera melaporkan kepada pihak berwajib dan pegawai yang melakukan   pungutan liar akan diberi sanksi tegas," kata Muhaimin, Sabtu (14/9/2013). Dijelaskannya,  seiring pelaksanaan kebijakan otonomi daerah,  pembuatan kartu kuning telah didelegasikan ke pemerintah daerah melalui dinas-dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. "Para kepala dinas harus memastikan pelayanan pembuatan kartu kuning berjalan dengan baik dan maksimal. Para pencari kerja harus diberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen yang dibutuhkan," tegas Muhaimin. Seiring dibukanya pendaftaran calon pegawai negeri sipil (PNS),  permintaan pembuatan kartu kuning di berbagai daerah meningkat tajam, karena kartu kuning  yang menjadi  salah satu syarat pendaftaran. Sayangnya, di beberapa daerah disinyalir masih terjadi  pemungutan biaya pembuatan kartu kuning dengan berbagai alasan seperti biaya administrasi atau biaya sukarela. "Sekali lagi ditegaskan pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Para pegawai harus memberikan pelayanan maksimal kepada para pencari kerja tanpa iming-iming apapun juga," kata Muhaimin. Pelayanan kartu kuning itu berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi(permenakertrans) NOMOR : PER.07/MEN/IV/2008 Tentang  Penempatan Tenaga  Kerja. Permenakertrans ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 207/MEN/1990 tentang Sistem Antar Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 203/MEN/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Dalam Negeri Kepada para pencari kerja, Muhaimin mengimbau agar mengikuti prosedur pembuatan kartu kuning dengan menyerahkan dan melampirkan syarat-syaratnya berupa fas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua), kartu tanda penduduk yang masih berlaku, copy ijazah pendidikan terakhir bagi yang memiliki,  serta  copy sertifikat keterampilan dan copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki. Kartu ini berlaku  selama 2 (dua) tahun dengan keharusan melapor selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran.(tri/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT