Menteri Linda Amaliasari, `Kasus Dul Tak Mungkin Dihentikan`
Selasa, 10 September 2013 14:22 WIB
Share
JAKARTA (Pos Kota)- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Linda Amaliasari mengingatkan meski Dul (anak Ahmad Dhani yang mengakibatkan tewasnya 6 orang dalam kecelakaan lalu lintas) masih tergolong anak-anak, tetapi proses hukum harus tetap berjalan. Kasus ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua orangtua agar memiliki komitmen kuat untuk melindungi dan menjaga anak-anaknya. "Kalau dihentikan tentu tidak mungkin. Ada orang lain yang terpaksa harus kehilangan nyawa akibat perbuatan Dul," papar Linda, Selasa (10/9). Proses hukum pidana yang dikenakan kepada anak bungsu Ahmad Dhani tersebut tentunya dengan tetap mengedepankan unsur perlindungan kepada hak-hak anak. Artinya mulai dari proses penyelidikan, proses pengadilan hingga pemilihan tempat hukuman harus memperhatikan posisinya sebagai anak. "Kita memiliki UU Perlindungan Anak yang harus menjadi bahan pertimbangan bagi proses hukum Dul," lanjut Linda. Dikatakan Linda bahwa keluarga terutama orangtua memiliki tanggungjawab penuh untuk mengawasi proses tumbuh kembang anak sehari-hari. Karena itu apapun yang pada akhirnya dilakukan oleh anak, orangtua tidak bisa lepas tangan dan lepas tanggungjawab. Sementara itu psikolog anak Seto Mulyadi mengingatkan bahwa kasus Dul bisa menjadi pertimbangan pengadilan untuk mencabut hak asuh ketiga anaknya  Al, El dan Dul. Ketiga anaknya yang selama ini berada dibawah asuhan Dhani bisa dipindahtangankan ke Maia Estianty selaku ibu kandungnya. "Tetapi meski ada peluang dicabut hak asuhnya, sekali lagi hak dan suara anak tetap harus dipertimbangkan. Apakah anak akan tetap bersama ayahnya, bersama ibunya atau bersama keduanya secara bergantian. Sebab kedua orangtuanya dalam situasi sudah berpisah," tukas Seto. Ia juga mengingatkan bahwa selama proses hukum berlangsung, anak-anak tetap harus mendapatkan akses untuk belajar, bersekolah dan mengembangkan bakatnya. (inung/sir)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -