ADVERTISEMENT

Pegawai Staf di MA dan Advokat Diperiksa KPK

Jumat, 6 September 2013 01:07 WIB

Share
Pegawai Staf di MA dan Advokat Diperiksa KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Terkait penyidikan kasus suap pegawai Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Djodi Supratman, staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), yang diduga menerima suap untuk pengurusan kasasi kasus pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito, Kamis (5/9). Selain terhadap Djodi KPK juga memanggil seorang advokat, Fransisca Indrasari. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mario Carmelio Bernardo. "Keduanya hadir, dan telah menjalani pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, saat jumpa pers di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/9) sore. Namun, Johan enggan menjelaskan materi pemeriksaan kedua orang tersebut. Rabu (4/9), penyidik KPK juga memeriksa Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh sebagai saksi perkara ini. Usai pemeriksaan, Andi mengaku hanya ditanya mengenai mekanisme penanganan kasus ini. Johan pun telah menyatakan akan menelusuri keterlibatan Andi sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup. Andi sendiri merupakan hakim agung yang menangani perkara kasasi Hutomo Wijoyo Ongowarsito dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan kasasi tersebut. "Tergantung hasil pengembangan. Kalau memang ada bukti-bukti, bisa disimpulkan kalau memang ada keterlibatan, tentu akan ditindak. Tetapi sampai hari ini belum," kata Johan, Rabu (4/9). Sebelumnya, KPK menangkap tangan Djodi Supratman dan Mario karena diduga melakukan praktek suap di kantor pengacara Hotma Sitompoel, di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. KPK menduga transaksi suap itu berkaitan perkara kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang sedang bergulir di MA. (yulian) Johan Budi

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT