ADVERTISEMENT

Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Belum Layak Dinaikkan

Sabtu, 31 Agustus 2013 15:05 WIB

Share
Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Belum Layak Dinaikkan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Tarif jalan tol dalam kota Jakarta dinilai  belum layak untuk dinaikkan. Pasalnya, berdasarkan evaluasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ruas tol ini belum memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).
“Lampu jalannya banyak yang mati sehingga kami nilai operatornya belum memenuhi SPM sebagai syarat untuk bisa menaikan tarif,” kata Kepala BPJT A. Gani Ghazali, Sabtu (31/8/2013).
Menurut Gani, pihaknya masih memberikan  waktu hingga akhir bulan ini kepada pihak operator jika ingin permintaan kenaikan tarifnya dipenuhi. Selain lampu kondisi jalannya juga perlu diperhatikan seperti kekesatan serta jalan tidak berlubang.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sendiri memang berencana menaikan tarif  14 ruas  tol di Indonesia secara serentak pada 27 September 2013. Diperkirakan kenaikan tarif berkisar Rp 500 hingga Rp 3000 terganjung jarak tempuhnya.
“Berdasarkan UU nomor 38 pasal 48 ayat 3 tahun 2004 tentang jalan disebutkan kwnaikan tarif dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali apabila telah memnuhi SPM,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Achmad  Gani Ghazali.
Pada bulan September 2011 ke-14 ruas jalan tol tersebut juga sudah melakukan penyesuaian tarif.  Dengan demikian pada tahun 2013 ini kenaikan tarif terakhir sudah berlangsung selama 2 tahun sehingga dibolehkan kembali mengusulkan kenaikan tarif lagi.
Ghani mengatakan, ruas-ruas tersebut disesuaikan tarifnya dan ditetapkan berdasarkan inflasi di setiap daerah masing-masing serta  kemampuan bayar pengguna jalan, kelayakan investasi dan Keuntungan Biaya Operasi Kendaraan (BKBOK).
Adapun ruas tol yang akan naik tersebut adalah  Jagorawi,  Jakarta-Tangerang, Dalam Kota Jakarta, JORR, Padalarang-Cileunyi, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Semarang Seksi ABC,  Surabaya-Gempol,  Palimanan-Plumbon-Kanci, Belawan-Medan-Tanjung Morawa,  Serpong-Pondok Aren,  Tangerang-Merak,  Ujung Pandang Tahap I dan I, serta Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami.
Menurut Gani, pihaknya berusaha untuk melakukan peninjauan tarif secara berkala ini. Sebab jika tidak disiplin dikhawatirkan bisa menurunkan kepercayaan investor dan perbankan.
“Setiap investor kan butuh kepastian dalam menghitung rencana bisnisnya. Karena itu jika persoalan kepastian kenaikan tarif ini tidak bisa dilakukan secara konsisten maka investor baru akan malas masuk ke bisnis ini dan pertumbuhan jalan tol akan stagnan,” katanya. (faisal/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT