JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah pengendara sepeda motor mengantre saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah menetapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta.

Pajak BBM bagi kendaraan pribadi sebesar lima persen dan dua persen bagi kendaraan umum. (Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Photo Terkait

Photo Update