Selasa 15 Apr 2025, 22:49 WIB

Penyediaan insentif PBB oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Foto udara memperlihatkan deretan permukiman penduduk dan gedung bertingkat di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2025.

Pemerintah Provinsi Jakarta kembali memberlakukan insentif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan tersebut mencakup pembebasan pokok pajak, pengurangan pokok pajak untuk Tahun Pajak 2025, keringanan pokok PBB-P2, serta penghapusan sanksi administratif.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan meringankan beban para wajib pajak. (Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Photo Terkait

Photo Update