JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga mengendarai sepeda motor listrik, di Jalan Rawa Belong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu, 25 Januari 2025.
Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 38 tahun 2023, pengenaan pajak kendaraan bermotor sebesar 0% untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai, dan ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
Artinya, kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, termasuk untuk angkutan orang maupun barang. (Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)