POSKOTA.CO.ID - Deretan gedung-gedung yang berdiri kokoh menjulang tinggi dengan bentuk arsitektur yang berbeda-beda di sejumlah titik di kawasan Jakarta Barat, Kamis, 9 Januari 2025.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, jarak ideal dari lantai ke plafon yaitu antara 2,6 meter sampai 2,8 meter, terutama pada gedung-gedung bertingkat seperti apartemen hunian dan perkantoran. (Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar).