POSKOTA.CO.ID - Para pekerja berjalan melintasi pedestrian sesaat setelah jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.
Mulai bulan Januari 2025, batas usia pensiun resmi naik dari usia 58 tahun menjadi 59 tahun.
Batas usia pensiun tersebut merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang memperpanjang batas usia pensiun pekerja Indonesia.
Hal ini menjadi landasan untuk dapat memanfaatkan program jaminan pensiun yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). (Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar).