POSKOTA.CO.ID - Sejumlah pengendara sepeda motor berupaya menerobos jalur bus Transjakarta dan lampu merah di Jalan Jalan Teuku Nyak Arif, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari 2025.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan tilang sistem poin bagi pelanggar lalu lintas pada 2025.

Setiap pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM), akan diberi 12 poin dalam satu tahun yang terintergrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dimana jika pengemudi melakukan pelanggaran maka poin yang dimiliki akan berkurang. (Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)


Photo Terkait
Photo Update