POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi finansial telah membuka akses luas terhadap layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia.
Meski memberi kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh dana secara cepat, maraknya layanan pinjol juga memunculkan polemik, terutama mengenai praktik penagihan yang dilakukan oleh debt collector.
Banyak laporan masyarakat menunjukkan bahwa cara penagihan utang oleh debt collector kerap tidak sesuai dengan norma hukum maupun etika.
Tindakan intimidasi, ancaman verbal, hingga pemaksaan untuk menyita barang pribadi debitur menjadi isu yang mencemaskan.
Baca Juga: Inilah Hak dan Kewajiban DC Pinjol: Nasabah Wajib Tahu!
Namun, penting untuk diketahui bahwa terdapat regulasi resmi yang mengatur batas kewenangan debt collector.
Debitur memiliki hak perlindungan yang diatur oleh hukum, dan memahami hak ini merupakan kunci utama untuk menghindari praktik penagihan yang melanggar.
Siapa Itu Debt Collector dalam Konteks Pinjol?
Debt collector adalah individu atau badan usaha yang diberi tugas untuk menagih pembayaran dari debitur yang menunggak pinjaman.
Dalam sektor pinjol, debt collector bisa berasal dari internal penyelenggara layanan pinjaman atau dari pihak ketiga yang dikontrak secara profesional.
Baca Juga: 4 Bahaya Pakai Pinjol Ilegal yang Perlu Diketahui
Penagihan umumnya dilakukan ketika keterlambatan pembayaran mencapai lebih dari 90 hari.