POSKOTA.CO.ID - Kemudahan mengakses pinjaman online (pinjol) sering kali menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.
Namun, di balik kemudahan tersebut, tidak sedikit debitur yang justru terjebak dalam masalah gagal bayar (galbay) karena tidak mampu melunasi pinjaman tepat waktu.
Fenomena ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, salah satunya adalah joki galbay pinjol.
Penting bagi masyarakat untuk waspada dengan joki galbay pinjol ini, karena ada bahaya yang mengintai. Selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Berapa Batas Utang Pinjol agar DC Lapangan Tidak Datang? Ini Faktanya
Apa Itu Joki Galbay Pinjol?
Joki galbay pinjol adalah individu atau kelompok yang mengklaim mampu membantu debitur keluar dari jeratan utang pinjaman online.
Biasanya, mereka menawarkan jasa melalui media sosial seperti Facebook atau Telegram, dengan janji menghapus utang nasabah, menghentikan penagihan dari debt collector (DC), hingga membersihkan data nasabah dari daftar hitam SLIK OJK.
Janji manis tersebut tentu terdengar menarik bagi mereka yang berada dalam tekanan finansial.
Namun, penting untuk diketahui bahwa janji tersebut tidak memiliki dasar hukum, bahkan cenderung menyesatkan dan berpotensi merugikan debitur.
Baca Juga: Telat Bayar Pinjol Lebih dari 6 Bulan? Ini Dampak dan Solusi Memperbaiki Skor Kredit di BI Checking
Risiko Menggunakan Jasa Joki Galbay Pinjol
Mengutip dari akun resmi Instagram @ojkindonesia, terdapat empat risiko utama yang harus dipahami oleh masyarakat ketika mempertimbangkan untuk menggunakan jasa ini: