POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak.
Namun, tidak jarang praktik penagihan oleh debt collector pinjol menimbulkan ketidaknyamanan, bahkan pelanggaran, karena tidak sesuai dengan pedoman Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK telah menetapkan aturan ketat untuk memastikan proses penagihan dilakukan secara etis dan tidak merugikan konsumen.
Aturan ini mencakup larangan penagihan di luar jam yang ditentukan, penggunaan ancaman, atau penyebaran data pribadi tanpa izin.
Baca Juga: Cicil Utang Pinjol Malah Diteror? Ini Penjelasan dan Solusinya
Sayangnya, beberapa debt collector masih melanggar pedoman ini, sehingga penting bagi konsumen untuk mengetahui cara menghadapi situasi tersebut dengan bijak.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang dapat diambil ketika berhadapan dengan debt collector pinjol yang bertindak tidak sesuai aturan OJK.
Dengan memahami hak sebagai konsumen dan prosedur yang tepat, Anda dapat melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak etis sambil tetap menjalankan kewajiban Anda sebagai peminjam.

Mengenali Praktik Penagihan yang Melanggar Aturan OJK
OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 dan pedoman lainnya mengatur bahwa penagihan pinjaman harus dilakukan dengan cara yang manusiawi dan tidak melanggar privasi.
Beberapa pelanggaran umum yang dilakukan oleh debt collector meliputi penagihan di luar jam kerja (sebelum pukul 08.00 atau setelah pukul 20.00), penggunaan kata-kata kasar atau ancaman, serta menghubungi pihak ketiga seperti keluarga atau rekan kerja tanpa persetujuan peminjam.
Selain itu, menyebarkan data pribadi, seperti foto atau informasi pribadi, di media sosial juga merupakan pelanggaran serius.