Benarkah Mengajak Galbay Pinjol Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya

Kamis 29 Mei 2025, 11:15 WIB
Ilustrasi ajakan galbay pinjol. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi ajakan galbay pinjol. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, ancaman dari debt collector (DC) kepada nasabah pinjaman online (pinjol) yang gagal bayar semakin marak.

Salah satu ancamannya ialah apabila mengajak orang lain untuk galbay pinjol alias gagal bayar pinjaman online, maka bisa dikenakan pidana.

Lantas apakah benar mengajak galbay pinjol bisa masuk ke ranah hukum pidana? Berikut penjelasannya sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Fintech.ID.

Baca Juga: 3 Cara Bongkar Pinjol Ilegal Langsung dari HP, Nomor 2 Pasti Kamu Belum Tahu!

Benarkah Gagal Bayar Pinjol Masuk Pidana?

Pada dasarnya, kasus gagal bayar pinjol tidak serta-merta masuk ranah pidana.

Gagal bayar  pada pinjaman online legal umumnya bersifat perdata, bukan pidana apalagi jika peminjam mengikuti prosedur resmi dan memang memiliki niat untuk membayar.

Namun, jika seseorang dari awal memang berniat melakukan penipuan misalnya dengan meminjam dana dari pinjol tanpa ada itikad untuk mengembalikan, lalu mengajak orang lain melakukan hal yang sama secara terstruktur maka bisa jadi masuk ke delik penipuan.

Baca Juga: 5 Daftar Pinjol Legal OJK dan Terpecaya 2025, Cek Daftarnya di Sini!

Alhasil jika ada ajakan galbay dilakukan tanpa niat kriminal, biasanya sulit untuk diproses secara pidana.

Namun, jika ajakan itu bersifat terorganisir dan bertujuan untuk merugikan perusahaan pinjol secara sistematis, maka ada kemungkinan masuk ke ranah pidana, khususnya terkait UU ITE atau penipuan.

Kuncinya ada pada niat, cara penyampaian, dan apakah ada unsur tersebut merugikan pihak lain secara sengaja.


Berita Terkait


News Update