POSKOTA.CO.ID - Memilih platform pinjaman online (pinjol) tidak boleh asal, agar terhindar dari pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat.
Risiko bagi masyarakat yang terlibat dengan pinjol ilegal ialah mendapat penagihan yang agresif, potensi penyalahgunaan data pribadi hingga bunga tinggi.
Kendati begitu, masyarakat yang gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) akan mengalami kerugian secara materia dan psikologi dari bunga tinggi dan penagihan agresif.
Sebagai tambahan informasi, pinjol sudah menjadi pilihan alternatif masyarakat saat mengalami kondisi terdesak secara finansial.
Baca Juga: Perlu Waspada! Jangan Terburu Tergiur, Kenali Dulu Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Pasalnya, platfor pinjaman berbasis digital ini menawarkan pencairan dana cepat dengan syarat yang mudah.
Selain itu, proses pengajuannya pun bisa dilakukan secara online dengan syarat verifikasi data kartu tanda penduduk (KTP).
Untuk membantu agar tidak terjebak pinjol ilegal, kenali beberapa pinjol legal yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Rahasia Pengajuan Pinjol Disetujui dengan Konsep 5 C, Begini Penjelasannya
Daftar Pinjol Legal OJK
Mengutip dari kanal YouTube Andre Tuwan, berikut ini lima daftar pinjol legal OJK yang bisa diakses oleh masyakat, antara lain:
AdaKami
Pinjaman tunai cepat cair hanya dengan KTP dengan limit hingga Rp20 juta dan bunga ringan 0,2 persen per hari untuk tenor di atas 6 bulan.