POSKOTA.CO.ID - Penyaluran saldo dana Rp600.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua 2025 siap diterima oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda.
Penyaluran bansos PKH tahap 2 2025 diberikan kepada NIK e-KTP Anda yang telah dipilih lewat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik pemerintah.
Melansir dari kanal Youtube Ariawanagus, saat ini pemerintah sudah update status penyaluran bansos PKH tahap 2 2025 melalui SIKS-NG.
Tentunya penerima wajib memenuhi persyaratan terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH Tahap 2 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH Tahap 2 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca Juga: Cek NIK KTP Anda, Bansos PKH Tahap 2 2025 Akan Cair di Bulan Mei, Simak Info Selengkapnya di sini!
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.