Ini Aturan Penting yang Wajib Dipahami! Debt Collector Pinjol Dilarang Menyita Barang?

Rabu 28 Mei 2025, 16:21 WIB
Debt collector pinjol dilarang menyita barang (Sumber: Pinterest)

Debt collector pinjol dilarang menyita barang (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Keberadaan layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia memang memudahkan masyarakat dalam mengakses dana.

Namun, di balik manfaatnya, muncul berbagai masalah terkait metode penagihan utang yang seringkali menimbulkan pro dan kontra.

Banyak nasabah mengeluhkan tindakan intimidasi, ancaman, hingga tekanan mental dari debt collector (DC) yang bertugas menagih pembayaran.

Salah satu kekhawatiran terbesar adalah ancaman penyitaan barang oleh DC, yang kerap membuat debitur merasa terancam.

Baca Juga: DC Lapangan Pinjol Gak Akan Datang Kalau Utang Kamu di Bawah Angka Ini

Padahal, sebenarnya ada aturan hukum yang membatasi kewenangan para penagih utang ini. Lalu, sebenarnya apa saja hak dan batasan yang dimiliki debt collector dalam melakukan penagihan?

Memahami hak dan kewajiban sebagai debitur sangat penting, terutama di tengah maraknya kasus penagihan yang tidak sesuai etika.

Artikel ini akan membahas secara detail wewenang DC serta langkah-langkah yang dapat diambil debitur jika menghadapi praktik penagihan yang melanggar aturan, berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Sekilas Pinjol.

Siapa Itu Debt Collector?

Debt collector (DC) adalah individu atau perusahaan yang bertugas menagih utang dari debitur yang memiliki kewajiban pembayaran kepada perusahaan pinjol.

Biasanya, DC mulai bertindak jika debitur menunggak pembayaran lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo. Mereka bisa merupakan karyawan internal perusahaan pinjol atau pihak ketiga yang bekerja berdasarkan perjanjian.

Meskipun peran DC penting dalam memastikan pelunasan utang, banyak masyarakat yang mengeluhkan cara penagihan yang tidak sopan, seperti ancaman, tekanan psikologis, hingga klaim palsu tentang penyitaan barang.

Batasan Wewenang Debt Collector


Berita Terkait


News Update