POSKOTA.CO.ID - Saat mengajukan pinjaman tunai melalui platform pinjaman online (pinjol) tentu ada ketentuan yang mesti dipenuhi oleh debitur atau peminjam.
Beberapa di antaranya ialah penyedia layanan pinjaman berbasis digital ini dapat mengakses lokasi, kamera dan mikrofon ponsel sesuai dengan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturan tersebut berlaku untuk pinjol legal atau yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Namun yang mesti diwaspadai ialah pinjol ilegal, karena acap kali meminta akses data yang berlebihan seperti galeri, nomor kontak hingga dokumen.
Permintaan akses data berlebihan itu disinyalir untuk dijadikan alat menekan debitur apabila mengalami gagal bayar (galbay).
Baca Juga: Strategi Cerdas Hadapi Debt Collector Pinjol yang Kasar dan Arogan, Terbukti Efektif!
Proses penagihan pinjol ilegal pun dikenal kasar dan intimidatif. Bagi Anda yang sedang mengalami gagal bayar pinjol dan khawatir debt collector (DC) akan melacak lokasi kamu, ada baiknya memahami cara kerja sistem pelacakan di aplikasi pinjaman online.
Apakah Platform Pinjol Bisa Melacak Lokasi Nasabah?
Mengutif dari kanal YouTube Fintech.ID penting untuk membedakan antara pinjol ilegal dan pinjol legal.
Pinjaman online ilegal cenderung tidak memiliki sistem keamanan data yang transparan, sehingga besar kemungkinan mereka menanamkan malware atau aplikasi mata-mata yang bisa mengakses lokasi, kontak, bahkan data sensitif lainnya.
Dalam kasus ini, melakukan reset HP atau factory reset bisa menjadi langkah pencegahan yang tepat.
Sementara itu, untuk pinjol legal yang terdaftar di OJK pelacakan lokasi biasanya hanya aktif jika pengguna memberikan izin lokasi saat memasang aplikasi.