POSKOTA.CO.ID - Tak sedikit dari debitur yang pasti pernah mendengar ajakan untuk tidak perlu membayar utang pinjol ilegal dan membiarkannya saja hingga gagal bayar atau galbay.
Bahkan, di media sosial, seperti Facebook dan YouTube banyak orang mulai menyerukan agar masyarakat yang terjerat utang pinjol ilegal tak perlu melunasi utang yang dimiliki.
Hal ini seketika langsung menjadi pembicaraan di kalangan nasabah pinjaman online (pinjol). Banyak di antara mereka yang senang dengan seruan ini, terutama mereka yang tidak mampu melunasi pinjaman.
Akan tetapi, di sisi lain banyak juga nasabah yang khawatir jika akan ada sederet dampak buruk yang mungkin bisa mereka dapatkan kalau sampai sengaja gaobay pinjol.
Lantas, sebenarnya bolehkah nasabah melakukan galbay dan tidak perlu melunasi utang di layanan pinjol ilegal? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Apakah Boleh Utang Pinjol Ilegal Tidak Dibayar?
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari website resmi Polda Kepulauan Riau, Samapi saat ini masih belum ada hukum yang menjerat para pelaku galbay pinjol, baik legal maupun ilegal,
Mengutip dari laman resmi Easycash, gagal bayar atau galbay pinjol adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sebuah keadaan ketika debitur tidak mampu melunasi utang pinjaman.
Banyak debitur yang merasa resah apabila sampai galbay pinjol karena takut didatangi DC lapangan maupun disebarluaskan data pribadinya.
Baca Juga: Galbay Pinjol? Ini Waktu DC Pinjol Akan Kunjungi Rumahmu, Simak Baik-Baik
Oleh karena itu, ketika ada ajakan untuk kabur dari utang pinjol, tak sedikit debitur yang merasa tertarik dan ingin melakukan hal serupa.