POSKOTA.CO.ID - Media sosial belakangan ini diramaikan oleh curahan pengalaman seorang pengguna platform X yang tiba-tiba menerima dana ke rekening pribadinya dari aplikasi pinjaman online Rupiah Cepat.
Yang menjadi persoalan utama: sang pengguna mengklaim tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak manapun.
Fenomena ini dengan cepat menjadi viral, menyulut kekhawatiran masyarakat terkait praktik keamanan dalam industri pinjaman berbasis aplikasi atau fintech lending.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menanggapi kasus tersebut dengan memanggil pihak Rupiah Cepat untuk memberikan klarifikasi sekaligus perbaikan sistem guna melindungi hak-hak konsumen.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Senin 26 Mei 2025, Kebohongan Pasangan Terungkap!
Tindakan Cepat OJK dan Imbauan kepada Masyarakat
Sebagai lembaga pengawas utama dalam sektor jasa keuangan, OJK menunjukkan responsivitas terhadap pengaduan masyarakat.
Pemanggilan terhadap pengelola Rupiah Cepat menjadi langkah awal OJK untuk memastikan bahwa standar perlindungan konsumen tetap ditegakkan di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi finansial.
Dalam pernyataan resmi, OJK menegaskan pentingnya pelaporan atas kejadian serupa. Apabila dana yang diterima berasal dari pinjaman online legal, maka masyarakat disarankan segera melaporkan kasus tersebut ke OJK.
Namun, jika dana diduga berasal dari pinjol ilegal, masyarakat wajib melaporkannya ke Satgas PASTI – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.
Panduan Pakar: Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Hal Serupa
Nailul Huda, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) sekaligus pengamat ekonomi digital, menyampaikan pandangan kritis mengenai fenomena ini. Ia menekankan bahwa masyarakat perlu bertindak cepat dan bijak apabila menerima dana tanpa dasar pengajuan.
“Hal pertama yang harus dilakukan adalah memverifikasi legalitas aplikasi pengirim dana. Pastikan layanan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK,” ujar Nailul, dikutip dari Kontan.co.id.