POSKOTA.CO.ID - Khusus Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP kamu yang terpilih oleh pemerintah bisa mengambil bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 2025 Rp600.000 lewat Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penyaluran bansos PKH tahap 2 2025 diberikan kepada NIK e-KTP kamu yang telah dipilih lewat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik pemerintah.
Melansir dari kanal Youtube Ariawanagus, saat ini pemerintah sudah update status penyaluran bansos PKH tahap 2 2025 melalui SIKS-NG.
Tentunya penerima wajib memenuhi persyaratan terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH Tahap 2 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH Tahap 2 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.