POSKOTA.CO.ID - Pertumbuhan layanan pinjaman online (pinjol) yang begitu pesat di Indonesia turut diiringi dengan berbagai fenomena negatif, salah satunya adalah kemunculan jasa joki galbay.
Istilah galbay yang merupakan singkatan dari gagal bayar, kini menjadi momok bagi sebagian masyarakat yang kesulitan melunasi utangnya.
Jasa joki galbay pinjol menjanjikan solusi instan dimana pelunasan utang bisa dilakukan tanpa perlu membayar kembali ke perusahaan pinjaman.
Mereka mengklaim mampu menghapus jejak utang debitur dari sistem kredit serta mencegah penagihan dari debt collector. Namun, benarkah solusi ini legal dan dapat diandalkan?
Baca Juga: DC Pinjol Terus Meneror Anda? Begini Cara Atasinya!
Fakta yang terjadi justru sebaliknya. Alih-alih menyelesaikan permasalahan utang, penggunaan jasa joki galbay justru memperburuk keadaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara tegas memperingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran semacam ini.
Bahaya Menggunakan Jasa Joki Galbay Pinjol
Mengutip dari akun resmi Instagram @ojkindonesia, terdapat beberapa risiko signifikan yang dapat menimpa nasabah yang menggunakan jasa joki galbay:
1. Penyalahgunaan Data Pribadi
Debitur diminta menyerahkan dokumen pribadi seperti KTP, foto selfie, nomor rekening, hingga akses ke akun WhatsApp.
Data tersebut berpotensi disalahgunakan untuk membuat pinjaman baru atas nama debitur tanpa sepengetahuan mereka.
Baca Juga: Waspada! Cara Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi Saat Menggunakan Pinjol Ilegal