Waspada Jebakan Joki Galbay Pinjol, Pelunasan Utang atau Penipuan Digital?

Minggu 25 Mei 2025, 09:58 WIB
Waspada fenomena jasa joki galbay pinjol, lebih baik dihindari. (Sumber: Freepik)

Waspada fenomena jasa joki galbay pinjol, lebih baik dihindari. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pertumbuhan layanan pinjaman online (pinjol) yang begitu pesat di Indonesia turut diiringi dengan berbagai fenomena negatif, salah satunya adalah kemunculan jasa joki galbay.

Istilah galbay yang merupakan singkatan dari gagal bayar, kini menjadi momok bagi sebagian masyarakat yang kesulitan melunasi utangnya.

Jasa joki galbay pinjol menjanjikan solusi instan dimana pelunasan utang bisa dilakukan tanpa perlu membayar kembali ke perusahaan pinjaman.

Mereka mengklaim mampu menghapus jejak utang debitur dari sistem kredit serta mencegah penagihan dari debt collector. Namun, benarkah solusi ini legal dan dapat diandalkan?

Baca Juga: DC Pinjol Terus Meneror Anda? Begini Cara Atasinya!

Fakta yang terjadi justru sebaliknya. Alih-alih menyelesaikan permasalahan utang, penggunaan jasa joki galbay justru memperburuk keadaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara tegas memperingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran semacam ini.

Bahaya Menggunakan Jasa Joki Galbay Pinjol

Mengutip dari akun resmi Instagram @ojkindonesia, terdapat beberapa risiko signifikan yang dapat menimpa nasabah yang menggunakan jasa joki galbay:

1. Penyalahgunaan Data Pribadi

Debitur diminta menyerahkan dokumen pribadi seperti KTP, foto selfie, nomor rekening, hingga akses ke akun WhatsApp.

Data tersebut berpotensi disalahgunakan untuk membuat pinjaman baru atas nama debitur tanpa sepengetahuan mereka.

Baca Juga: Waspada! Cara Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi Saat Menggunakan Pinjol Ilegal

2. Risiko Penipuan dan Kehilangan Uang


Berita Terkait


News Update