POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun 2025 sebagai upaya untuk menjaga ketahanan pangan bagi keluarga miskin dan rentan.
Program ini menjadi salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kebutuhan pokok masyarakat, terutama yang terdampak kondisi ekonomi.
Apa Itu Bansos BPNT?
BPNT adalah program bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima secara berkala, guna membantu memenuhi kebutuhan pangan seperti beras, telur, minyak goreng, sayur, hingga daging.
Besaran bantuan yang diterima oleh KPM adalah Rp200.000 per bulan, atau Rp600.000 setiap tiga bulan. Dana ini dapat digunakan untuk membeli sembako di e-Warong atau toko pangan mitra resmi pemerintah.
Dana bansos BPNT disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan rekening bank milik negara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Namun, bagi KPM yang belum memiliki rekening, pencairan juga bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia sesuai kebijakan daerah masing-masing.
Syarat Lengkap Penerima BPNT 2025
Tak semua orang bisa menerima bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria agar program tepat sasaran. Berikut syarat lengkap yang wajib dipenuhi:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti NIK yang valid.
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, sesuai hasil pendataan sosial ekonomi.
- Tidak terdaftar sebagai anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bansos lain seperti PKH atau bantuan subsidi lainnya secara bersamaan.
- Terdaftar atau memenuhi kriteria dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial.
- Bukan petugas atau pendamping sosial yang terlibat dalam program bansos.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BPNT 2025, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online melalui Aplikasi Cek Bansos dari Kemensos RI.