Terancam Pidana? Ini Konsekuensi Hukum Jika Anda Mengabaikan Telepon dari Debt Collector Pinjol

Selasa 20 Mei 2025, 10:40 WIB
Benarkah Tidak Menjawab Telepon DC Pinjol Bisa Dipenjara? (Sumber: Pinterest)

Benarkah Tidak Menjawab Telepon DC Pinjol Bisa Dipenjara? (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjaman online (pinjol) di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Bersamaan dengan itu, keluhan masyarakat terkait metode penagihan oleh debt collector (DC) pinjol juga meningkat. Salah satu kekhawatiran terbesar adalah apakah seseorang bisa dikenakan pidana hanya karena tidak mengangkat telepon atau tidak merespons pesan dari pihak penagih?

Pertanyaan ini menimbulkan ketakutan yang meluas dan berdampak buruk terhadap kondisi psikologis masyarakat.

Namun, benarkah diam terhadap debt collector bisa berujung pidana? Artikel ini mengulas fakta hukumnya secara komprehensif dan menyajikan panduan yang menenangkan bagi para debitur yang tengah menghadapi tekanan dari pinjaman online.

Baca Juga: Cara Cek Keamanan Aplikasi sebelum Mengunduhnya di Hp

Benarkah Tidak Menjawab Telepon DC Bisa Dipenjara?

Banyak masyarakat merasa cemas ketika menerima panggilan telepon atau pesan WhatsApp dari debt collector pinjol, terutama jika mereka sedang dalam masa gagal bayar.

Kekhawatiran utama yang muncul adalah apakah tindakan mengabaikan tersebut bisa diproses secara hukum pidana.

Menurut Hendra Setyo, edukator keuangan dan pengamat praktik pinjol, ketakutan tersebut tidak beralasan secara hukum. Dalam penjelasan yang disampaikan melalui kanal YouTube Solusi Keuangan pada 19 Mei 2025, ia menyatakan bahwa:

“Masalah pinjaman online seperti ini tidak bisa masuk ke ranah pidana hanya karena kalian tidak menjawab atau tidak merespons telepon dari tim penagih.”

Dengan kata lain, ketidakhadiran atau diamnya debitur dalam merespons panggilan debt collector tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Ini merupakan ranah perdata, bukan pidana.

Ancaman Hukum: Mitos vs Realita

Mitos yang menyebar di masyarakat sering kali menyebutkan bahwa debitur yang tidak membayar bisa dikenakan pasal penggelapan, pencurian, bahkan penipuan.


Berita Terkait


News Update