POSKOTA.CO.ID - Simak inilah ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib kamu ketahui, lengkap dengan cara menghindarinya.
Platform pinjaman berbasis online kini banyak diminati masyarakat. Namun, masyarakat perlu waspada sebab ada pinjaman online atau pinjol ilegal.
Keberadaan pinjol ilegal ini meresahkan masyarakat. Sebab, ada banyak risiko yang harus dihadapi jika terlanjur terjerumus.
Baca Juga: Nomor Hp Terus Ditawari Pinjol Ilegal? Ini 4 Cara Jitu Mengatasinya
Beroperasinya pinjol ilegal ini tidak berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Maka dari itu, simak ciri-ciri dan cara menghindarinya.
Beroperasinya pinjol ilegal ini tidak diawasi oleh OJK dan BI (Bank Indonesia). Berbeda dengan Pindar legal yang diawasi oleh OJK.
Keberadaan pinjol ilegal ini mengancam masyarakat. Banyak resiko jika terlanjur terjerat.

Satu diantaranya, terancamnya keamanan data pribadi. Pinjol ilegal akan menggunakan data pribadi nasabah untuk ancaman, yang akan disebarluaskan kepada kerabat, teman, hingga keluarga nasabah yang gagal bayar atau galbay pinjol ilegal.
Baca Juga: Cara Riset HP Agar Pinjol Tak Hubungi Kontak Darurat dan Sebar Data
Penting bagi masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Masyarakat perlu memeriksa legalitas setiap pinjol dan pindar melalui OJK.
Masyarakat juga perlu menghindari penawaran yang terlalu menggiurkan, serta menggunakan informasi pribadi secara sembarangan.