POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) saat ini kian marak di Indonesia hingga membuat masyarakat bingung membedakan mana yang resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak.
Tentunya terdapat cara yang bisa anda lakukan untuk melakukan pengecekan guna memastikan pinjol tersebut legal atau tidak.
OJK juga telah mengeluarkan aturan terkait fintech pendanaan bersama yang tercantum dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi (LPMUBTI).
Peraturan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa layanan pinjol yang beroperasi di Indonesia sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan masyarakat.
Demi bisa terhindar dari pinjaman ilegal, peminjam wajib melakukan pengecekan terkait legalitas suatu pinjol di situs resmi OJK.
Cara Cek Legalitas Pinjol
Berikut cara cek legalitas pinjol di situs resmi OJK:
Baca Juga: Cepat Cair! Inilah Daftar Aplikasi Pinjol Legal Resmi OJK 2025
1. Kunjungi Situs Resmi OJK
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengakses website resmi OJK melalui perangkat yang terhubung dengan internet.
Website OJK beralamat di www.ojk.go.id. Pastikan Anda masuk ke website yang benar untuk menghindari situs palsu.
2. Akses Statistik
Setelah masuk ke laman utama, pada menu navigasi utama, klik tab "Statistik".