Bebas Riba! Ini 7 Aplikasi Pinjol Legal Syariah Terdaftar di OJK 2025

Selasa 20 Mei 2025, 17:58 WIB
Pinjol syariah bisa menjadi opsi pinjaman online bebas riba. (Sumber: Pinterest/Freepik)

Pinjol syariah bisa menjadi opsi pinjaman online bebas riba. (Sumber: Pinterest/Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Mau ajukan pinjaman online tapi kawatir dengan bunga riba? Simak beberapa rekomendasi aplikasi pinjol legal yang sudah menerapkan prinsip syariah dalam artikel ini.

Di zaman sekarang ini, ada banyak aplikasi pinjaman online (pinjol) yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Masyarakat bisa memperoleh pinjaman dengan cepat dan harus melunasi utang tepat waktu sesuai jumlah utang yang dipinjam, lengkap dengan bunganya.

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Anda Lakukan agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal

Bagi sebagian orang yang menjunjung tinggi prinsip syariah, meminjam dana di pinjol konvensional bukan lah hal yang tepat karena erat dengan praktik riba.

Akan tetapi, masyarakat tak perlu risau. Sama seperti lembaga perbankan, saat ini sudah ada sejumlah lembaga fintech lending syariah yang aman digunakan masyarakat.

Selain sudah berbasis syariah, sejumlah aplikasi pinjaman online ini juga sudah sudah berstatus legal karena telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lantas, apa saja aplikasi pinjol legal syariah yang aman digunakan masyarakat? Berikut ini beberapa rekomendasinya untukmu.

Baca Juga: Tergoda dengan Pinjol Bunga Rendah? Waspadai Iming-iming yang Menjebak Masyarakat

Kelebihan Pinjaman Online Syariah

Dibandingkan pinjol atau pindar konvensional, ada beberapa kelebihan yang dimiliki pinjaman online syariah.

Berikut ini beberapa kelebihan pinjaman online syariah yang perlu diketahui masyarakat, sepor yang dikutip dari situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

1. Bebas riba


Berita Terkait


News Update