Terungkap! 8 Tanda-tanda Pinjol Ilegal yang Harus Anda Ketahui Sebelum Menyesal

Senin 19 Mei 2025, 10:15 WIB
Ketahui ciri-ciri pinjol ilegal di sini. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

Ketahui ciri-ciri pinjol ilegal di sini. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol telah menjadi solusi alternatif pembiayaan cepat bagi banyak orang, khususnya mereka yang membutuhkan dana dalam waktu singkat.

Namun, di balik kemudahan akses dan proses pencairan yang cepat, terdapat risiko besar yang mengintai, terutama jika pengguna tidak berhati-hati dan justru terjebak dalam aplikasi pinjol ilegal.

Pinjol ilegal tidak hanya berpotensi menjerumuskan seseorang dalam jeratan utang berkepanjangan, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis hingga kekerasan verbal dan fisik dalam proses penagihan.

Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal demi melindungi diri dari potensi kerugian yang lebih besar.

Baca Juga: Jangan Panik! Inilah Fakta Mengejutkan jika Mengabaikan Telepon Debt Collector Pinjol, Bisa Dipenjara?

Tanda-Tanda Pinjol Ilegal

Berikut ini adalah delapan tanda utama yang mengindikasikan sebuah aplikasi pinjaman online beroperasi secara ilegal:

1. Tidak Terdaftar di OJK

Ciri pertama dan paling krusial adalah legalitas operasionalnya. Setiap lembaga keuangan, termasuk penyedia pinjaman online, wajib terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika sebuah aplikasi pinjol tidak tercantum dalam daftar resmi OJK, maka dapat dipastikan bahwa layanan tersebut ilegal.

Masyarakat dapat mengecek daftar resmi pinjol legal di situs web atau kanal informasi resmi OJK.

Baca Juga: Hindari yang Ilegal! Ini 3 Pilihan Aplikasi Pinjol Legal OJK yang Tawarkan Bunga Rendah Per Tahunnya

2. Bunga Tinggi dan Tidak Transparan

Pinjol ilegal sering kali memberlakukan suku bunga dan biaya tambahan yang tidak masuk akal.


Berita Terkait


News Update