POSKOTA.CO.ID - Prapendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta 2025 resmi dibuka hari ini.
Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 dibuka pada Senin, 19 Mei hingga 12 Juni 2025.
Tahapan prapendaftaran wajib diikuti siswa jika ingin mengikuti SPMB DKI Jakarta 2025.
Namun, terdapat beberapa calon murid yang diwajibkan untuk melakukan prapendaftaran SPMB 2025. Berikut kriterianya
Kriteria Murid SPMB Jakarta 2025
Berikut adalah kriteria murid yang wajib untuk mengikuti prapendaftaran.
1. Calon murid yang bersekolah di luar provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
2. Calon murid yang merupakan lulusan tahun sebelumnya paling lama 2 tahun yang tidak terdaftar di satuan pendidikan pada jenjang yang dituju, dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. Baca juga: Pra-SPMB Kota Tangerang 2025 Dibuka, Cek Persyaratan untuk Daftar
3. Calon murid yang bersekolah di satuan pendidikan asing dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).