POSKOTA.CO.ID - Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan dana cepat, layanan pinjaman online atau pinjol semakin digandrungi.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul fenomena yang mengkhawatirkan: sejumlah aplikasi pinjol tetap mencairkan dana meski pengguna menggunakan data palsu atau data busuk.
Praktik ini bukan hanya ilegal, tetapi juga membahayakan bagi kedua belah pihak peminjam dan penyedia pinjaman.
Fenomena ini menggambarkan lemahnya sistem verifikasi beberapa pinjol, terutama yang tidak berizin atau belum diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak jarang, aplikasi-aplikasi ini bahkan mengirim dana langsung ke dompet digital seperti DANA tanpa prosedur validasi yang memadai.
Berikut adalah daftar sepuluh aplikasi pinjaman online yang dikenal tetap mencairkan dana meski menggunakan data busuk:
Baca Juga: Deretan Pemain Liga 1 yang Dipanggil ke Timnas Indonesia, Stefano Lilipaly hingga Sayuri Bersaudara
1. Rupiah Plus APK
Rupiah Plus adalah aplikasi pinjol yang telah lama dikenal dalam daftar aplikasi berisiko tinggi. Meskipun mencantumkan batas pinjaman hingga Rp5 juta, pengguna melaporkan bahwa proses verifikasi sangat longgar. Banyak dari mereka yang memiliki riwayat kredit buruk atau blacklist BI Checking tetap mendapatkan pencairan.
Kendati tampil dengan antarmuka profesional, Rupiah Plus tidak memiliki izin resmi dari OJK, sehingga status operasionalnya dikategorikan sebagai ilegal. Aplikasi ini juga seringkali meminta akses terhadap data pribadi pengguna yang berlebihan.
2. CashCashNow
CashCashNow merupakan salah satu pinjol ilegal yang banyak dibahas di forum-forum daring karena kemudahannya dalam mencairkan dana. Aplikasi ini menawarkan pinjaman hingga Rp10 juta tanpa jaminan, bahkan kepada pengguna yang mengalami gagal bayar (galbay).
Meski terlihat menguntungkan, pinjaman melalui aplikasi ini sangat berisiko karena tidak diawasi otoritas keuangan manapun. Tindakan penagihan yang agresif dan suku bunga tidak transparan menjadi momok bagi para pengguna.