POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi solusi yang cukup mudah digunakan untuk kebutuhan mendesak, namun dibalik kemudahannya terdapat ancaman serius yang terkadang sering diabaikan seperti penyebaran data pribadi tanpa izin.
Modus tersebut banyak digunakan jika menggunakan layanan pinjol ilegal. Data nasabah seperti KTP, KK, hingga foto pribadi bisa disebarkan ke publik jika nasabah mengalami hambatan pembayaran.
Kasus ini banyak terjadi di platfom pinjol ilegal yang tidak diawasi OJK, pelaku akan mengancam dengan menyebarkan data untuk menekan nasabah agar segera membayar tagihan.
Namun, jangan khawatir. Dilansir dari Youtube Andre Tuwan berikut adalah 3 cara aman untuk melindungi diri dari ancaman penyebaran data ketika menggunakan layanan pinjol.
Baca Juga: Terima Surat Somasi Saat Galbay Pinjol Mengatasnamakan AFPI? Ini Fakta, Risiko, dan Solusinya
Cara Melindundi Data Pribadi
- Bayar Cicilan Tepat Waktu
Bayarlah tagihan sesuai dengan syarat dan perjanjian yang sudah ditentukan saat sebelum mengajukan pinjaman. Buatlah pengingat tanggal jatuh tempo di kalender atau aplikasi reminder lainnya.
- Pahami Syarat dan Ketentuan
Cek izin akses yang diminta aplikasi, pinjol legal hanya bisa mengakses kamera untuk verifikasi wajah, lokasi untuk verifikasi alamat, dan mikrofon untuk verifikasi suara.
Hapus aplikasi yang meminta akses kontak atau galeri foto.
- Gunakan Pinjol Legal OJK
Saat ini terdapat daftar 97 pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK dan cek legalitas aplikasi di website resmi OJK.