POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) yag terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikenal dengan pinjol legal dan direkomendasikan apabila memiliki kebutuhan finansial yang mendesak.
Pinjol legal sudah menjadi pilihan alternatif bagi banyak karena menawarkan pencairan dana cepat dengan syarat yang mudah.
Meski begitu ada konsekuensi ketika mengajukan pinjaman berbasis digital ini, sehingga Anda sebagai peminjam perlu menggunakan dana pinjaman secara bijak.
Kendati demikian simak informasi ini hingga akhir, karena akan membahas terkait cara bijak menggunakan pinjaman agar tidak menjadi beban finansial di kemudian hari.
Baca Juga: Perhatian! Cek 5 Ciri-Ciri Modus Penipuan Pinjol Ilegal via SMS dan Chat WhatsApp
Apa Itu Pinjol Legal dan Mengapa Banyak Diminati?
Peer-to-Peer (P2P) lending atau layanan pinjol dinilai sebagai solusi pinjaman digital yang mempertemukan langsung peminjam dan pemberi dana tanpa perantara bank, mengutip dari Singa Fintech ada beberapa keunggulan dari fintech ini yaitu:
- Proses cepat dan mudah
- Cocok untuk yang sulit mengakses kredit perbankan
- Bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan produktif
Walaupun fleksibel, penggunaan dana pinjaman tetap membutuhkan perencanaan yang matang agar tidak menimbulkan risiko keuangan di masa depan.
Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Langsung Cair, Tapi Bahayanya Mengintai Anda Jangan Sampai Terjerat
7 Cara Mengelola Dana Pinjol Legal
Tetapkan Tujuan Finansial yang Spesifik
Sebelum mengajukan pinjaman, tanyakan pada diri sendiri: "Untuk apa dana ini digunakan?"
Apakah untuk:
- Biaya darurat medis
- Modal usaha kecil atau UMKM
- Pelunasan utang berbunga tinggi
Menetapkan tujuan yang jelas akan mencegah penggunaan dana secara konsumtif.
Baca Juga: 5 Penyebab Masih Banyak Korban yang Terjerat Pinjol Ilegal