POSKOTA.CO.ID - Cicilan online kini semakin mudah diakses, namun penting bagi masyarakat agar bijak menggunakan layanan tersebut.
Sektor keuangan kini kian berkembang seiring dengan perkembangan teknologi, produk yang saat ini mudah diakses ialah Paylater serta pinjaman online (pinjol).
Tetapi perlu diketahui ada dua jenis pinjol, yakni pinjol legal dan pinjol ilegal. Perbedaannya pinjol legal terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebaliknya pinjol ilegal tidak diawasi dan terdaftar di OJK.
Kemudian pinjol legal patuh terhadap regulasi OJK mulai dari bunga, proses penawaran, penagihan dan sebagainya. Sedangkan pinjol ilegal dikenal sering mematok bunga tinggi, penagihan agresif serta adanya potensi penyalahgunaan data pribadi.
Baca Juga: 5 Ciri-Ciri Jebakan Pinjol Ilegal via SMS dan Pesan WhatsApp, Cek agar Tak Tertipu
Lalu yang perlu diketahui lebih lanjut ialah adanya konsekuensi jika gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol). Konsekuensinya ialah cicilan terus bertumpuk, bunga serta denda.
Untuk menghindari hal tersebut perlu untuk memastikan keuangan tetap seimbang dan aman meski memiliki cicilan.
Selain itu, dengan mengetahui hal mendasar terkait pengelolaan keuangan dan membedakan pinjol legal dan ilegal. Anda sebagai peminjam atau pengguna layanan Paylater dapat mengantisipasi galbay dan tidak terjebak jeratan utang pinjol ilegal.
Baca Juga: Kenali 5 Trik Penipuan Pinjol Ilegal yang Sering Menjebak Korban, Ikuti Langkah Ini untuk Antisipasi
Tips yang Wajib Dipertimbangkan
Berikut ini tips agar tidak galbay pinjol atau galbay paylater serta tidak menganggu keuangan Anda sebagaimana dikutip dari laman Kredivo, yaitu:
Hitung Gaji Bersih dan Total Pengeluaran Bulanan
Sebelum mengambil cicilan online, pastikan kamu mengetahui dengan pasti besaran gaji bersih yang diterima setiap bulan.