POSKOTA.CO.ID - Jika Anda sudah terlanjur menjadi korban penipuan dari Debt Collector (DC) lapangan pinjol ilegal, maka segera lakukan solusi di bawah ini.
Pinjaman online atau pinjol adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.
Baca Juga: Benarkah Risiko Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara? Begini Penjelasannya
Mereka terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.
Cukup banyak kasus di mana DC pinjol ilegal menyamar sebagai petugas penagih utang pindar. Hal ini tentu saja untuk menjerat calon korbannya.
Berdasarkan pernyataan dari narator di kanal YouTube Solusi Keuangan, berikut ini solusi yang harus dilakukan apabila sudah terlanjur tertipu oleh DC lapangan pinjol ilegal.
Baca Juga: 5 Cara Membedakan Pinjol Legal vs Pinjol Ilegal, Simak Langkah-Langkahnya
Solusi Debitur Galbay jika Terlanjur Ditipu DC Pinjol Ilegal
1. Lapor ke Polisi atau Unit Cyber Crime
Bawalah berbagai bukti proses penipuan yang dilakukan terhadap Anda, seperti percakapan foto pelaku, surat tugas palsu, atau CCTV apabila ada.
2. Lapor ke OJK dan AFPI
OJK dan api akan menindak tegas pinjol ilegal dan memberikan edukasi serta advokasi kepada korban pinjol ilegal tersebut.
Baca Juga: Hati-Hati! Modus Penipuan Penagihan Pinjol Lewat WhatsApp Marak Terjadi, Begini Cara Mengatasinya