Risiko Galbay Pinjol Ilegal: Waspada Penagihan Intimidasi

Kamis 15 Mei 2025, 19:16 WIB
Simak risiko galbay pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/jcomp)

Simak risiko galbay pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/jcomp)

POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar (galbay) menjadi hal yang paling dihindari oleh nasabah pinjaman online (pinjol).

Kondisi ini membuat nasabah kebingungan dan mau harus memutar otak untuk melunasi utang-utang yang kian menumpuk.

Situasi semakin diperparah ketika layanan yang digunakan adalah pinjol ilegal alias tidak memiliki izin beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seseorang yang mengalami galbay pada aplikasi pinjol ilegal bisa terkena berbagai dampak yang merugikan.

Baca Juga: Terlanjur Ditipu DC PInjol Ilegal? Begini Solusi yang Harus Dilakukan

Artikel ini akan membahas beberapa risiko galbay pada pinjol ilegal. Simak informasi selengkapnya.

Risiko Galbay Pinjol Ilegal

1. Intimidasi Debt Collector

Pinjol ilegal biasanya akan menggunakan debt collector untuk menagih nasabah yang telat bayar.

Namun, cara penagihan yang mereka lakukan tidak sesuai aturan hukum. Mereka kerap mengintimidasi dan meneror nasabah dengan berbagai ancaman.

Baca Juga: Awas Jangan Gegabah! Pinjol Ilegal Langsung Cair, Pahami Bahayanya

2. Penyebaran Informasi Pribadi

Risiko galbay lainnya adalah data pribadi yang dapat tersebar dan disalahgunakan.

Hal ini karena aplikasi pinjol ilegal sering kali meminta akses pribadi ke perangkat nasabah secara berlebihan.

3. Utang Membengkak


Berita Terkait


News Update