5 Cara Efektif Menghindari Penipuan Pinjol Ilegal serta Melindungi Data Pribadi

Rabu 14 Mei 2025, 16:08 WIB
Ilustrasi risiko dan cara terhindar dari pinjol ilegal. (Sumber: CIMB Niaga)

Ilustrasi risiko dan cara terhindar dari pinjol ilegal. (Sumber: CIMB Niaga)

POSKOTA.CO.ID - Penipuan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) semakin marak dan kerap menargetkan masyarakat awam atau kelompok rentan.

Banyak korban yang sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman namun tetap menerima tagihan atau ancaman dari aplikasi pinjaman.

Hal ini terjadi karena data pribadi milik masyarakat dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Modus ini bukan hal baru dengan memanfaatkan celah keamanan data dan kelalaian digital.

Kendati demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami cara menghindari pinjol ilegal dan melindungi informasi pribadi agar tidak menjadi korban kejahatan finansial digital.

Baca Juga: Jangan sampai Jadi Korban Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Ciri serta Pahami Cara Menghindarinya

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online legal adalah yang terdaftar dan diawasi secara resmi.

Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menggunakan metode penagihan yang melanggar hukum, seperti intimidasi dan doxing (penyebaran data pribadi).

Dengan memahami perbedaan sederhana ini, harapannya masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas pinjaman ilegal.

Baca Juga: Berapa Lama Teror Pinjol? Ini Durasi dan Cara Menghentikannya!

Bahaya Kebocoran Data Pribadi

Selain memahami tentang perbedaan pinjol legal dan ilegal, ada risiko yang mengintai yaitu kebocoran data pribadi.

Sebab banyak kasus penipuan pinjol ini akibat dari data pribadi yang bocor. Disaat data seperti KTP, nomor ponsel atau akses kontak Anda disalahgunakan, potensi untuk mendapat ancaman, tagihan palsu serta penyebaran data pribadi di media sosial sangat besar.

Berita Terkait

News Update