POSKOTA.CO.ID - Seiring berkembangnya teknologi finansial, penggunaan pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.
Pinjol kerap menawarkan kemudahan persyaratan dan pencairan cepat sehingga membuat masyarakat memilihnya ketika mengalami masalah finansial.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua layanan pinjol yang beroperasi di Indonesia memiliki badan hukum dan mendapat pengawasan dari lembaga resmi.
Artikel ini akan memberikan informasi kepada Anda terkait perbedaan pinjol ilegal dan legal. Pastikan Anda memahaminya agar tidak terjebak pada praktik yang merugikan.
Baca Juga: Waspada! Data Nasabah Pinjol Legal Tersebar di Facebook, Ini Dampaknya
Apa Itu Pinjol?
Pinjol adalah istilah yang digunakan untuk fasilitas pinjaman uang dengan proses daring. Biasanya layanan ini tersedia di situs web atau aplikasi mobile.
Jika dibandingkan dengan pinjaman konvesional melalui bank, proses pengajuan dan pencairan dana di platform pinjol sering kali lebih cepat.
Baru-baru ini, istilah pinjol untuk layanan resmi dan legal telah berganti menjadi pindar (pinjaman daring).
Tujuan pergantian istilah tersebut adalah untuk mengurangi persepsi negatif yang sering dikaitkan dengan pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Terganggu Sering Munculnya Iklan Pinjol? Ini Cara Menghilangkannya di HP Android
Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Berikut ini beberapa poin perbedaan antara pinjol legal (pindar) dan ilegal. Simak selengkapnya.
Ciri-ciri Pinjol Legal:
- Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Identitas perusahan jelas dan memiliki alamat kantor
- Persetujuan kredit berdasarkan seleksi dan analisis yang ketat
- Transparan dalam hal bunga dan biaya pinjaman
- Memiliki layanan pengaduan nasabah yang resmi
- Penagihan dilakukan oleh tim secara profesional sesuai etika
- Hanya mengakses data secara terbatas pada perangkat nasabah
Ciri-ciri Pinjol Ilegal:
- Tidak memiliki badan hukum alias belum terdaftar di OJK
- Identitas perusahaan, termasuk alamat kantor tidak jelas
- Persetujuan kredit sangat mudah tanpa adanya seleksi
- Pembiayaan tidak transparan, bunga sering kali tiba-tiba menjadi tinggi
- Tidak ada layanan pengaduan resmi sehingga nasabah tidak memiliki tempat untuk melapor
- Debt collector menagih dengan cara intimidasi dan teror
- Mengakses informasi pribadi secara berlebihan di perangkat nasabah