Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-Ciri dan Bahayanya Bagi Keuangan Anda

Selasa 13 Mei 2025, 18:12 WIB
Ilustrasi bahaya dan ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi bahaya dan ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) semakin populer sebagai alternatif mendapatkan uang tunai secara cepat. Namun, Anda perlu berhati-hati dengan bahaya pinjol ilegal.

Pinjol ilegal ini sering kali tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga tidak ada jaminan keamanan dan legalitas.

Di Indonesia, OJK adalah lembaga yang bertugas mengawasi industri jasa keuangan, termasuk pinjaman online.

Agar aman digunakan, aplikasi pinjaman online harus terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

Jika tidak terdaftar, maka aplikasi tersebut dianggap ilegal dan bisa menimbulkan kerugian finansial.

Baca Juga: 5 Cara Menghindari Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Data Pribadi Bisa Dibobol

Pinjol ilegal tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga kerap melanggar hak privasi pengguna.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal agar Anda tidak terjerat dalam praktik pinjaman yang merugikan.

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjaman online ilegal adalah layanan peminjaman uang secara daring yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK.

Pinjol ilegal umumnya beroperasi tanpa pengawasan, sehingga bebas melakukan praktik yang merugikan konsumen, seperti menagih secara kasar atau memberikan bunga yang sangat tinggi.

Pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman dengan bunga yang tidak masuk akal dan biaya tersembunyi.

Berita Terkait

News Update