POSKOTA.CO.ID – Maraknya aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia menimbulkan risiko besar bagi konsumen yang kurang berhati-hati.
Banyak pengguna yang tanpa sadar telah mengajukan pinjaman hanya dengan mendaftar atau menginstal aplikasi tersebut, sehingga berujung pada kewajiban membayar bunga dan denda yang merugikan.
“Hati-hati jebakan pinjol, uang bisa otomatis langsung masuk, ya teman-teman. Jadi, kita harus bayar bunga dan dendanya kalau kita telat bayar,” ujar pengamat pinjol terkenal Hendra Setyo pada Senin, 12 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
Ia menambahkan bahwa proses pengajuan pinjaman seringkali terjadi tanpa disadari, karena pengguna hanya mengikuti langkah pendaftaran dan instalasi aplikasi.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Membuat Resah? Begini Cara Mengatasi dan Membedakannya!
“Kadang daftar doang itu juga termasuk terhitung pengajuan pinjaman, loh. Jadi, harap diwaspadai dan harap hati-hati,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa banyak korban yang awalnya hanya ingin mengetahui limit pinjaman atau sekadar mencoba aplikasi, namun akhirnya pengajuan pinjaman disetujui dan dana langsung cair.
Fenomena ini menimbulkan kerugian karena bunga pinjaman yang harus dibayar tidak bisa dihindari.
“Enggak mungkin kalian dapat pinjaman Rp1 juta, ya, langsung kalian balikin Rp1 juta. Enggak mungkin. Pasti ada bunganya dan bunganya itu harus dibayarkan,” ucapnya.
Baca Juga: Cara Menghadapi Teror DC Pinjol Saat Mengalami Galbay
Hendra juga mengingatkan agar masyarakat tidak gegabah dalam menginstal dan mengisi data pada aplikasi pinjol, terutama yang ilegal dan tidak tersedia di Play Store.