Terjebak Galbay Pinjol Ilegal? Jangan Gunakan Jasa Penghapusan Data!

Selasa 13 Mei 2025, 08:15 WIB
Ketahui risiko galbay pinjol, jangan samapi terjadi. (Sumber: Freepik)

Ketahui risiko galbay pinjol, jangan samapi terjadi. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Beberapa hal yang harus dilakukan ketika terjebak gagal bayar (galbay) saat menggunakan aplikasi pinjaman online (pinjol).

Jika mengalami permasalahan galbay, tentunya nasabah akan dihadapi dengan berbagai macam proses penagihan.

Banyak platform yang melakukan penagihan dengan cara yang keras, biasanya platform pinjol yang meneror secara tidak manusiawi tidak beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau biasa disebut pinjol ilegal.

Apabiila mengalami masalah galbay waspadai beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Legal Berizin OJK Terbaru, Cek di Sini!

Dikutip dari Youtube Fintech Id. Hindari risiko yang dapat merugikan seperti debt collector (DC) yang melakukan penagihan secara kasar atau tidak sesuai dengan SOP, jasa joki pinjol, serta penipuan yang menawarkan jasa penghapusan data.

Saat ini banyak oknum penipuan yang mengaku bisa membantu untuk menghapus data pengguna yang menunggak utang agar terbebas dari jeratan pinjol.

Banyak korban yang justru sudah membayar jasa konsultasi, namun diblokir atau tidak dikerjakan sesuai tanggung jawab.

Saat terjebak galbay pinjol, solusi yang ampuh adalah segera melunasi tagihan sesuai dengan perjanjian awal dengan pihak pemberi pinjaman.

Hal tersebut untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyebaran data pribadi dan teror secara terus menerus dari pihak pinjol ilegal.

Berita Terkait

News Update