POSKOTA.CO.ID - Kasus gagal bayar layanan pinjaman daring atau pindar masih marak terjadi.
Banyak masyarakat terlilit bunga dan denda yang terus membengkak, hingga utang menjadi dua kali lipat dari jumlah pinjaman awal.
Kondisi ini kerap menimbulkan stres dan tekanan mental yang cukup berat.
Namun, bagi Anda yang meminjam dari layanan pinjaman daring legal yang terdaftar di OJK, yang kini sering disebut sebagai Pindar (Pinjaman Daring Resmi) masih ada harapan.
Baca Juga: Waspadai Risiko Auto Debit dari Pindar: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Selasa, 13 Mei 2025, berikut ini beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mendapatkan keringanan.
Strategi Hadapi Utang Pindar Legal
1. Lakukan Negosiasi dengan Pindar
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah menghubungi pihak Pindar untuk melakukan negosiasi.
Sampaikan kondisi finansial Anda, dan minta agar bunga serta denda dihapuskan—setidaknya agar Anda hanya perlu melunasi pokok pinjaman.
Baca Juga: Dijamin Aman, Inilah 5 Rekomendasi Aplikasi Pindar Resmi OJK
Biasanya, jika keterlambatan masih baru terjadi, kemungkinan disetujuinya permintaan ini cukup kecil.
Namun bagi debitur yang telah menunggak dalam jangka waktu cukup lama, seperti 6 hingga 12 bulan, banyak Pindar menyediakan program restrukturisasi atau pemutihan denda.