POKSOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) yang banyak bermunculan menjadi alternatif bagi masyarakat ketika membutuhkan dana cepat.
Pasalnya, berbeda dengan pinjaman konvensional, pinjol menawarkan persyaratan yang mudah dan pencairan cepat.
Namun, sebelm kemudahan dan kecepatan pinjol memikat Anda, penting untuk memahami bahwa di balik tawaran instan tersebut terdapat berbagai risiko yang perlu dipertimbangkan dengan matang.
Mengajukan pinjol ataupun pinjaman daring (pindar) tanpa pemahaman yang benar mengenai potensi bahayanya dapat berujung pada maslaah finansial yang serius.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Jadi Korban!
Oleh karena itu, sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan layanan pinjol, ketahui terlebih dahulu risiko apa saja yang mungkin timbul.
Pengertian Pinjol
Pinjol merupakan layanan berbasis online yang memungkinkan masyarakat untuk meminjam uang lewat platform digital, seperti situs web atau aplikasi.
Ada dua jenis pinjol yang marak bertebaran di era ini, di antaranya pindar legal dan pinjol ilegal.
Pindar legal resmi terdaftar dan mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun pinjol ilegal tidak memiliki izin OJK dan seringkali beroperasi dengan praktik yang merugikan.
Baca Juga: Lokasi Ini Jadi Target Sasaran Debt Collector Pinjol, Debitur Galbay Wajib Catat
Risiko Pinjol
Berikut beberapa risiko yang harus Anda pahami sebelum mengajukan pinjol.
- Bunga dan biaya relatif tinggi sehingga membebani keuangan
- Bisa berpotensi terjebak hutang beruntun jika tidak bijak dalam menggunakannya
- Risiko penyalahgunaan data pribadi ketika perangkat memberikan akses ke aplikasi pinjol
- Penagihan tidak etis jika terlambat bayar, hal tersebut berlaku bagi pinjol ilegal
- Dampak pada skor kredit jika gagal bayar sehingga sulit mengajukan pinjaman lagi
- Potensi tertipu pinjol ilegal sehingga berdampak pada masalah keuangan yang lebih serius hingga kondisi mental